ADAB BERTETANGGA , Kata tetangga di sini mencangkup tetangga yang
muslim dan kafir, ahli ibadah dan orang fasik, teman dan lawan, orang asing dan
penduduk asli, yang memberi manfaat dan yang memberi kerugian, kerabat dekat
dan bukan kerabat, rumah yang paling dekat dan yang paling jauh.
Sebagian mereka
yakni para tetangga, kedudukannya bisa lebih tinggi dari tetangga lainnya. Yang
paling tinggi atau baik tingkatannya adalah yang memiliki sifat-sifat utama, seperti yang Muslim, ahli ibadah, teman, memberi manfaat,
kerabat dekat dan rumahnya paling dekat. Dan kebalikannya, yang paling rendah
adalah tetangga dengan kriteria, orang kafir, orang fasik, musuh, memberi
kerugian, bukan kerabat dan rumahnya paling jauh. Maka, setiap tetangga
diberikan haknya sesuai keadaannya.
Allah telah mengingatkan kita untuk berbuat
baik pada mereka. Hal ini sebagaimana firman Alloh dalam surat An-Nisa ayat ke
36,
“Sembahlah Allah dan
janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah
kepada kedua orang tua, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga
yang jauh”.
Sehubungan dengan
ayat yang mulia ini, kita di wajibkan untuk berbuat baik kepada para tetangga
kita baik yang dekat maupun yang jauh.
Dalam hadits riwayat Ahmad, Nabi bersabda. “Jibril senantiasa mewasiatkanku
agar aku berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai saya mengira bahwa seorang
tetangga akan menjadi ahli waris bagi tetangganya.
Adapun di antara
adab-adab dalam bertetangga yang sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah
adalah,
Pertama; Memuliakan
tetangga.
Mengenai hal ini
Allahtelah mewasiatkan di dalam al-Qur’an agar memuliakan tetangga. Sebagaimana
tadi telah disebutkan dalam firmannya di surat An-Nisa ayat ke-36, yang artinya,
“…Dan berbuat
baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…”.
berdasarkan ayat tersebut, maka tetangga kita yang sekaligus memiliki
hubungan kekeluargaan memiliki dua hak, yaitu hak keluarga dan hak tetangga.
Sedangkan tetangga yang jauh, atau maksudnya tetangga yang bukan termasuk
keluarga, hanya memiliki satu hak saja, yaitu hak tetangga. Kedua-duanya harus
dimuliakan dan diperhatikan kebutuhannya, serta diperlakukan dengan baik.
Di dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan Ahmad, menunjukkan
bahwa adanya penegasan tentang hak ini. ‘Aisyah berkata, Rasulullah bersabda,
“Jibril
senantiasa mewasiatkanku agar aku berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai
aku mengira bahwa seorang tetangga akan menjadi ahli waris bagi
tetangganya".
Bentuk dari
berbuat baik kepada tetangga tentu sangat banyak caranya, seperti memberi
hadiah, mengucapkan salam, menampilkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu,
memperhatikan keadaannya, membantu tetangga dalam hal yang dia butuhkan, dan
masih banyak yang lainya. Dalam hal ini, kita bisa melakukannya sesuai dengan
kondisi kita dan tetangga kita. Juga, termasuk berbuat baik kepada tetangga
adalah, menahan sesuau yang dapat mengganggunya, baik secara zhohir yang nampak,
maupun yang tersembunyi.
Adab bertetangga yang
kedua adalah; Mengetahui hak-hak tetangga yang pailng dekat.
tetangga yang
paling dekat dan saling berdekatan memiliki hak-hak yang tidak dimiliki oleh
tetangga jauh.
Hal ini
berdasarkan pertanyaan Aisyah , “Saya berkata, Wahai Rasulullah sesungguhnya
saya mempunyai dua tetangga, maka manakah yang harus saya berikan hadiah?, Nabi
berkata, “Yang paling dekat pintunya dari
rumahmu”.
Ketika Rasulullah
memerintahkan pengkhususan hadiah kepada tetangga yang dekat, maka diketahui
bahwa hak tetangga yang dekat lebih didahulukan daripada hak tetangga yang jauh.
Dan di antara hikmah tersebut adalah, tetangga dekat melihat hadiah atau yang
ada di dalam rumah tetangganya dan bisa jadi menginginkan hadiah tersebut, berbeda
dengan tetangga yang jauh. Juga, tetangga yang dekat bisa lebih cepat memberi
pertolongan ketika terjadi urusan yang penting atau gawat, apalagi di
waktu-waktu lalai, seperti malam hari, sedangkan tetangga yang jauh tidak bisa
lebih cepat dari tetangga dekat.
Dan memang,
kebanyakan kita seperti itu. Kita akan mengkhususkan perhatian lebih, kepada
tetangga yang dekat. Karena mereka pun akan memperhatikan kita juga lebih dari
yang lain.
Termasuk juga ke
dalam hak-hak tetangga adalah, janganlah kita menghalangi tetangga untuk
menancapkan kayu atau meletakkannya di atas dinding rumah kita, untuk membangun
kamar atau yang semisalnya.
Hal ini adalah
berdasarkan hadits riwayat Abu Huroiroh , bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang di antara
kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di dinding rumah kalian”.
Akan tetapi,
sebelum menancapkan kayu tersebut, para tetangga juga harus menjaga beberapa poin
penting,
Pertama, Bangunan
tidak membahayakan dinding tembok.
Kedua, Tetangga
dalam keadaan terpaksa untuk melakukan hal tersebut.
Ketiga, tetangga
tidak punya cara lain yang memungkinkan untuk membangun, kecuali menyandarkan
kepada tembok tetangga.
Apabila salah satu poin tersebut tidak dipenuhi, maka tidak boleh bagi
tetangga atau kita memanfaatkan bangunan orang lain, dan menyandarkannya kepada
tembok tetangganya, karena hal tersebut bisa jadi akan mendatangkan kerugian
atau kerusakan yang telah dilarang oleh syariat, sebagaimana kaidah menyebutkan
bahwa, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”.
Adab ketiga, yang
harus diperhatikan berkaitan dengan adab bertetangga adalah, haramnya
mengganggu tetangga.
Tidak halal bagi
seorang mu’min untuk mengganggu tetangganya dengan berbagai macam gangguan.
Dalam hadits
riwayat Abu Huroiroh menegaskan adanya
larangan dan sikap tegas bagi seseorang yang mengganggu tetangganya.
Rosululloh bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ، فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Alloh dan
hari Akhir, maka hendaknya dia memuliakan tetangganya”. Hadits riwayat Bukhari Muslim.
Rasulullah menggandengkan antara iman kepada Allah dan hari akhir, dengan
memuliakan tetangganya, yakni tidak sekali-kali mengganggunya. Hal ini
menunjukkan betapa besarnya perkara mengganggu tetangga.
Dan di dalam
hadits yang lain, yaitu hadits Abu Syuraih bahwa Nabi bersabda, “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman,
demi Allah tidak beriman, sahabat berkata, Siapakah wahai Rasulullah?, Nabi
bersabda, “Orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya”. Hadis Riwayat Bukhari.
Di dalam hadits tersebut, Nabi bersumpah bahwa seseorang tidak beriman,
bagi yang tetangganya tidak merasa aman atas kejelekannya. Maksudnya, ketika
tetangga kita tidak merasa aman dari kejahatan yang kita lakukan kepadanya,
maka tidak sempurna keimanan kita, dan telah mengurangi kesempurnaan iman kita
dengan kemaksiatan dan kezhaliman.
dalam hal
mengganggu tetangga ini ada beberapa tingkatannya, sebagian tingkatan ringan
akibatnya kalau dibandingkan dengan yang lainya, dan sebagian lainnya akan
berakibat besar. Di antara gangguan yang paling besar kepada tetangga adalah,
gangguan kepada keluarganya, dan ini merupakan dosa yang paling besar di sisi
Allah.
Abdullah bin
Mas’ud berkata, “Saya bertanya kepada
Nabi , Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?, Rosululloh menjawab,
“Kamu menjadikan bagi Allah tandingan-tandingan, padahal Allah lah yang
menciptakanmu”. Kemudian saya berkata lagi, Sesungguhnya perkara tersebut
sungguh sangat besar, lalu saya bertanya, kemudian apa lagi?, Beliau menjawab,
“Kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu”. Kemudian Saya bertanya
lagi, kemudian apa? Rosululloh bersabda,
“Kamu menzinahi istri tetanggamu”.
Bahkan, sikap
buruk dalam bertetangga termasuk dalam sebagian kecil dari tanda-tanda Kiamat
Shugro atau kiamat kecil, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro adalah,
tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului
hari kiamat dalam masa yang cukup panjang, dan merupakan berbagai kejadian yang
biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya
minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.
Rosululloh bersabda, "Tidak akan datang kiamat sehingga banyak perbuatan dan perkataan keji, pemutusan hubungan Sillaturrahim, dan sikap yang buruk dalam bertetangga". Hadis Riwayat Ahmad.
Adapun sikap buruk dalam bertetangga, maka hal ini juga telah terjadi.
Berapa banyak keluarga-keluarga yang tidak mengenal tetangga di sebelah
rumahnya, tidak pernah mengamati keadaannya agar ia dapat memberinya bantuan
dan pertolongan, jika tetangga itu membutuhkan pertolongannya. Bahkan, tidak
jarang seorang tetangga tidak mencegah tangannya berbuat buruk terhadap
tetangganya.
Demikian pembahasan adab-adab dalam bertetangga. Semoga dengan mengetahui
adab-adabnya kita bisa menjadi tetangga yang baik, yang memenuhi hak-hak
tetangga, bahkan menjadi sebaik-baik tetangga di sisi Alloh . Semoga bermanfaat.
Wassalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh…
ADAB TETANGGA YANG HARUS DITUNAIKAN
Reviewed by abahadam
on
Oktober 22, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: