Bersuci berarti
membersihkan diri dari kotoran. Apakah itu kotoran yang sifatnya indrawi
seperti najis, ataupun kotoran yang sifatnya maknawi seperti aib. Adapun
bersuci dalam pengertian syariat adalah suatu perbuatan yang menyebabkan
bolehnya melaksanakan sholat atau hal lain yang hukumnya sama dengan sholat.
Misalnya, berwudhu untuk orang yang belum benwudhu, mandi bagi orang yang wajib
mandi, serta membersihkan pakaian, badan, dan tempat.
Islam sangat
memerhatikan kesucian dan kebersihan pemeluknya, khususnya tatkala dalam
melaksanakan ibadah. Hal ini terlihat dari beberapa perintah dan anjuran
berikut ini:
Pertama; Hukum Berthoharoh
atau bersuci adalah Wajib.
Thoharoh atau bersuci dari segala bentuk najis
adalah wajib jika diketahui dan mampu melaksanakannya. Keharusan suci dari
najis ini adalah panduan syariat Islam agar seorang muslim senantiasa dalam
keadaan bersih. Alloh berfirman dalam surat al-Mudatsir ayat 4:
وَثِيَابَكَ
فَطَهِّرْ
“Bersihkanlah pakaianmu!”
selanjutnya yang kedua; Syariat Berwudhu.
Alloh berfirman
dalam surat al Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, Maka
basuhlah oleh kalian muka dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah
kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.”
Imam Ibnu Katsir menjelaskan
dalam kitab Tafsirnya mengatakan bahwa ayat ini merupakan perintah berwudhu
tatkala hendak melaksanakan sholat. Namun, perintah wajib itu harus dilakukan
bagi orang yang berhadats. Sedangkan bagi yang masih suci, perintah itu sunnah.
Perintah wudhu
bagi yang hendak sholat ini menunjukkan bahwa Islam mewajibkan ummatnya dalam
keadaan suci tatkala menghadap Robb-nya. Bahkan, pelaksanaan wudhu pun harus
sempurna sesuai tuntunan Rosululloh . Hal itu ditegaskan dalam sabdanya dalam
riwayat Imam al Bukhori:
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah bagi
para pemilik tumit yang tidak terkena basuhan air wudhu dari neraka.” (HR. Bukhori)
faidah dari
hadits ini bahwa wajib memerhatikan anggota-anggota wudhu dan tidak boleh
mengabaikan sedikitpun anggota wudhu. Lalu Nash hadits menyebut kedua tumit,
dan anggota-anggota lainnya diqiyaskan padanya karena ada nash-nash lain yang
menyebut seluruh anggota-anggota wudhu. Dan terdapat ancaman keras bagi orang
yang tidak baik dalam berwudhu.
Dengan demikian
pendengar, syariat wudhu dan wajib menyempurnaan pelaksanaannya adalah bukti
konkrit bahwa agama Islam benar-benar memberikan perhatian akan kebersihan dan
kesucian. Terutama tatkala hendak melaksanakan ibadah sholat.
Yang ketiga bahwa
bukti islam
sangat memperhatikan kesucian adalah adanya perintah Syariat Mandi Junub.
Secara umum mandi
merupakan kegiatan membersihkan badan. Terutama dari segala bentuk kotoran.
Tatkala Islam mewajibkan mandi dari segala bentuk hadats, tentu ini menunjukkan
bahwa agama Islam senantiasa mengajarkan ummatnya agar adalam keadaan bersih.
Terutama tatkala hendak beribadah.
Adapun mandi yang
dimaksudkan dalam syrariat Islam adalah mandi junub. Yaitu membasahi seluruh
tubuh dengan air dan diawali dengan niat untuk mandi wajib. Mandi junub
bersifat ta`abbudi yaitu bersifat
ibadah kepada Alloh . Mandi junub bertujuan menghilangkan hadats besar. Alloh berfirman:
وَإِنْ
كُنْتُمْ
جُنُبًافَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub maka
hendaklah kalian mandi janabah.” (QS. al-Maidah: 6)
Selain itu Rosululloh
bersabda sebagaimana diriwayatkan Imam Al Bukhori;
لاَيَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.
Abu Hurairah
meriwayatkan hadits bahwa Rasululloh bersabda, “Alloh tidak menerima sholat
seseorang di antara kalian ketika berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhori)
Pendengar. Maksud
hadats dalam hadits tersebut adalah sesuatu yang keluar dari dubur atau
kemaluan, atau hal-hal lain yang membatalkan wudhu. Jadi hadats adalah
deskripsi hukum yang diperkirakan terjadi pada anggota tubuh. Keberaadaannya
menghalangi ibadah yang menjadikan Thoharoh sebagai syarat.
keempat; Islam memberikan
perhatian kebersihan badan.
Agama Islam
menyeru kepada para pemeluknya empat belas abad yang lalu agar memperhatikan
kesehatan dan kebersihan kuku, bulu ketiak dan bulu kemaluan. Gerakan
kebersihan jasmani ini mengandung dampak positif, bahkan sesuai dengan ilmu
kesehatan modern masa kini. Dengan demikian ajaran Islam sesuai dengan
perkembangan zaman.
Rosul bersabda
sebagaimana yang diriwayatkan Al Bukhori;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَرَضِيَ اللهُ عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ (أَوْخَمْسٌ مِنَ اْلفِطْرَةِ) اَلْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَار ِوَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
"Ada lima hal yang termasuk fitroh atau
lima perkara yang termasuk fitroh: khitan, memotong rambut kemaluan, memotong
kuku, mencabut rambut ketiak dan memangkas kumis.”
Rosululloh telah menetapkan batas paling lama
seseorang dibolehkan membiarkan bulu-bulu tersebut. Anas bin Malik berkata:
وُقِّتَ لَنَافِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ اْلأَظْفَارِوَنَتْفِ اْلإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَنَتْرُكَ أَكْثَرَمِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Kami diberi batasan waktu dalam
memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan,
yaitu agar bulu-bulu tersebut tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam."
(HR. Muslim)
Demikianlah pendengar. pembahasan kewajiban
berThoharoh atau bersuci dalam syariat agama Islam. Semoga bermanfaat. Allohu a’lam, wassalamu ‘alaikum
warohmatullohi wabarokatuh.
KEWAJIBAN BERSUCI DALAM ISLAM
Reviewed by abahadam
on
Oktober 24, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: